Business and Product Legality

    

 

BUSINESS AND PRODUCT LEGALITY





Daftar Isi :




Hai sobat WMB! 

        Dalam berjualan, kita perlu menjual produk yang sudah terjamin keasliannya, bukan produk ilegal maupun produk palsu. Apakah Anda merupakah salah satu Seller yang menjual suatu produk? Jika iya, pastikan barang jualanmu sudah memiliki nomor izin edar BPOM-nya ya! Jika belum, simak selengkapnya di bawah ini! 

APA ITU LEGALITAS PADA BISNIS?


        Legalitas bisnis adalah bukti komitmen dan keseriusan pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya.

    Legalitas bisnis merupakan bagian yang paling krusial bagi perusahaan atau badan usaha. Dengan legalitas, sebuah bisnis memiliki jati diri, bisa menjalankan bisnis, serta diakui dan sah dalam hukum. Untuk tahu lebih lanjut tentang apa itu legalitas usaha, manfaat, dan hal penting lainnya, baca terus artikel ini.



        Seperti telah disebutkan secara singkat di atas, legalitas usaha adalah unsur penting yang harus dimiliki perusahaan untuk semua pihak yang memiliki kepentingan dan keberlangsungan usaha itu sendiri. Legalitas juga menjadi identitas yang melegalkan dan mengesahkan suatu perusahaan.

        Beberapa identitas yang dimaksud antara lain adalah nama perusahaan, merek dagang, dan dokumen perizinan usaha. Legalitas perusahaan haruslah sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Dengan memiliki legalitas, perusahaan juga akan mendapat perlindungan di mata hukum.

        Legalitas usaha ini dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.


APA MANFAAT DARI LEGALITAS BISNIS?


        Sebuah badan bisnis akan mendapatkan manfaat dengan mengurus legalitas usahanya. Adapun manfaat yang akan diperoleh, antara lain:

1. Sarana Perlindungan Hukum

        Legalitas menyatakan bahwa suatu badan atau pihak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha mulai dari proses pendirian hingga pelaksanaan operasional atau komersial. Dengan ini, pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan aman dan nyaman.
        Adapun bagi pemerintah, legalitas ini menjadi sarana untuk mengawasi, mengarahkan, meninjau, dan membina usaha perdagangan.

2. Bukti Kepatuhan Hukum
        Perusahaan yang memiliki legalitas menunjukkan bahwa mereka menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum, tata peraturan, dan perundangan yang berlaku. 

3. Sarana Promosi
        Seseorang yang membeli makanan akan memilih produk yang telah memiliki izin BPOM, dibandingkan produk yang belum berlabel BPOM. Karena itulah, legalitas secara tidak langsung menjadi media promosi.
        Dengan legalitas, tingkat kepercayaan konsumen akan naik. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan penjualan produk atau jasa perusahaan.

4. Mempermudah Ikut Serta Dalam Proyek
        Apabila suatu perusahaan hendak ikut tender dalam suatu proyek, perusahaan tadi harus memiliki dokumen-dokumen legalitas. Akan sangat disayangkan apabila perusahaan gagal ikut serta dalam pekerjaan karena dokumen keabsahan tidak lengkap.

5. Pengembangan Usaha
        Saat suatu usaha ingin lebih berkembang, biasanya akan dibutuhkan dana atau modal yang lebih besar. Legalitas usaha adalah sarana bagi perusahaan untuk bisa mengajukan modal atau proses pinjaman ke pihak bank.


KENAPA LEGALITAS BISNIS ITU PENTING?


        Legalitas perusahaan dalam kegiatan bisnis penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara. Legalitas perusahaan harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Dengan memiliki Surat Izin Usaha, maka perusahaan ataupun instansi lainnya akan percaya bahwa perusahaan yang Anda miliki itu adalah sah di mata hukum. Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi pemilik usaha.


APA SAJA JENIS-JENIS LEGALITAS USAHA?


        Ada beberapa macam legalitas usaha yang diperlukan bagi setiap pelaku usaha. Setiap jenis usaha memiliki izin usaha yang berbeda-beda pula. Untuk memudahkan kamu memahami legalitas usaha yang berlaku di Indonesia, berikut ini kami sampaikan beberapa jenisnya.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
        Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha ini setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
        Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU dibutuhkan untuk membuat dokumen pendukung lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan sebagainya. Para pelaku usaha bisa mendapatkan SKDU ini melalui kelurahan ataupun kecamatan setempat.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        Selanjutnya, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan hukum. Nantinya, NPWP ini dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak sekaligus untuk administrasi pajak lainnya.

4. Izin Usaha Dagang (UD)
        Surat Izin Usaha Dagang (UD) merupakan surat yang diberikan kepada perseorangan untuk menjalankan usaha dagangnya. Izin usaha ini hanya diberikan kepada jenis usaha yang pengelolaannya hanya dilakukan oleh perseorangan.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
        Salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan, badan usaha, maupun perusahaan adalah Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Surat ini digunakan sebagai bukti izin tempat usaha yang kamu dirikan dan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan.

6. Surat Izin Prinsip
        Surat Izin Prinsip merupakan surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bukti izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
        SIUI (surat Izin Usaha Industri) merupakan surat yang diperlukan oleh para pelaku usaha kecil menengah untuk dapat menjalankan usaha industrinya. SIUI ini bisa kamu buat melalui sistem yang sudah disediakan oleh Lembaga OSS.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) guna memberikan izin para pelaku usaha untuk melaksanakan usaha perdagangannya.

9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
        Bagi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi membutuhkan Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk dapat menjalankan seluruh bisnisnya.

10. HO (Surat Izin Gangguan)
        Surat Izin Gangguan atau dikenal dengan HO (Hinder Ordonantie) merupakan surat yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota. Surat ini adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa warga yang ada di sekitar lokasi usaha tidak merasa terganggu dan keberatan dengan adanya usaha tersebut.

11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
        Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperbesar, mengurangi, dan/atau ingin merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku akan membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
        Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai IMB dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.

13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
        Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang harus dimiliki oleh segala jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti penyediaan akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan lain sebagainya.






CARA MEMBUAT LEGALITAS BISNIS


        Setiap pelaku usaha baik itu usaha mikro maupun makro membutuhkan adanya izin usaha untuk menjalankan seluruh kegiatan usahanya. Berikut ini adalah cara membuat legalitas usaha yang memiliki status badan hukum.

  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pemilik atau pendiri usaha.
  • Menyusun akta pendirian perusahaan atau kooperasi.
  • Mendaftarkan akta pendirian perusahaan.
  • Mengurus NPWP atas nama badan usaha.
  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar.
  • Mengurus perizinan lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial).
  • Mengurus pendaftaran karyawan tetap ke BPJS kesehatan dan BP Jamsostek.
  • Setelah memahami cara membuat legalitas usaha, ada baiknya kamu juga mengetahui besaran biaya legalitas usaha.

Untuk mendirikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), setiap kabupaten atau kota memiliki harga yang bervariasi. Akan tetapi secara umum besaran biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

1. SIUP kecil dan menengah

SIUP kecil dan menengah yang diproses secara normal selama 8 sampai 10 hari kerja membutuhkan biaya kurang lebih Rp1.500.000, sedangkan untuk proses pembuatan 3 sampai 5 hari kerja diperlukan biaya sebesar Rp2.500.000.

2. SIUP besar

Pembuatan surat izin selama 8 sampai 10 hari kerja biayanya adalah sebesar Rp2.500.000, dan untuk proses yang lebih cepat, yakni 3 sampai 5 hari kerja membutuhkan biaya sebesar Rp4.000.000.



        Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai legalitas usaha yang perlu kamu ketahui. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya untuk memenuhi segala persyaratan terkait legalitas ini agar usaha yang kamu jalankan dapat berjalan dengan aman dan lancar.


KONSULTASI GRATIS
0857-7612-5559 CS 1
0858-9165-8512 CS 2
0882-9037-8482 CS 3

Alamat Kantor:
CQCH+VMQ, Jl. Terapi Raya, RT.03/RW.19, Menteng, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16111
























Comments

Popular posts from this blog